Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 52 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2010 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN MADIUN DARI WILAYAH KOTA MADIUN KE WILAYAH KECAMATAN MEJAYAN KABUPATEN MADIUN PROVINSI JAWA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang yang menyangkut instansi vertikal atau pemerintah provinsi, menjadi tanggung jawab menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, atau gubernur yang membawahi instansi yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda