Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 52 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2010 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN MADIUN DARI WILAYAH KOTA MADIUN KE WILAYAH KECAMATAN MEJAYAN KABUPATEN MADIUN PROVINSI JAWA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kota Kabupaten Madiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun.
Koreksi Anda