Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 52 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN DAN PENJUALAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSERO (PERSERO) PT JASA MARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara memberitahukan secara tertulis banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang diterbitkan dan dijual serta struktur kepemilikan saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga kepada Menteri Keuangan.
Koreksi Anda