Koreksi Pasal 2
PP Nomor 52 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN DAN PENJUALAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSERO (PERSERO) PT JASA MARGA
Teks Saat Ini
(1) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan paling banyak 30% (tiga puluh persen) sehingga kepemilikan negara paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari seluruh saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga yang telah ditempatkan dan disetor penuh setelah penjualan saham.
(2) Banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang akan diterbitkan dan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham.
Koreksi Anda
