Koreksi Pasal 1
PP Nomor 52 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN DAN PENJUALAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSERO (PERSERO) PT JASA MARGA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga, dilakukan penjualan saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga dengan cara menerbitkan saham baru yang tidak diambil bagian oleh negara, untuk dijual berdasarkan ketentuan pasar modal.
(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, kewajaran, dan harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.
Pasal 2 . . .
Koreksi Anda
