Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 52 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2006 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUM PPD

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1984.
Koreksi Anda