Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PP Nomor 52 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Lembaga Penyiaran Berlangganan tidak melaksanakan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58 dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah denda administratif dijatuhkan, maka sanksi ditingkatkan menjadi pembekuan kegiatan siaran sampai dipenuhinya kewajiban membayar denda administratif. (2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan langsung ke kas negara.
Koreksi Anda