Koreksi Pasal 41
PP Nomor 52 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN
Teks Saat Ini
(1) Wilayah jangkauan siaran Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui satelit, kabel, dan terestrial adalah wilayah layanan siaran sesuai dengan izin yang diberikan, yang dalam wilayah tersebut dijamin bahwa sinyal dapat diterima dengan baik dan bebas dari gangguan atau interferensi sinyal frekuensi radio lain.
(2) Khusus ...
(2) Khusus Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel yang akan memperluas jangkauan wilayah layanannya wajib memberikan laporan kepada Menteri.
Koreksi Anda
