Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 52 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaringan transmisi siaran serta sarana dan prasarana penyiaran harus dilengkapi sarana pengamanan dan perlindungan bagi keselamatan manusia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda