Koreksi Pasal 39
PP Nomor 52 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN
Teks Saat Ini
Setiap perangkat transmisi yang dibuat, dirakit, diperdagangkan, dioperasikan dan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA untuk keperluan penyiaran wajib disertifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
