Koreksi Pasal 32
PP Nomor 52 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap perubahan kepemilikan saham Lembaga Penyiaran Berlangganan yang dilakukan melalui investasi secara langsung dan menyebabkan perubahan kepemilikan saham mayoritas atau
paling ...
paling sedikit 5% (lima perseratus) dari total modal yang ditempatkan dan disetor penuh wajib dilaporkan oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan kepada Menteri paling lambat 7 (tujuh) hari sejak terjadinya perubahan.
(2) Dalam hal warga negara asing dan/atau badan hukum asing melakukan transaksi saham Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui bursa efek, kewajiban pelaporan pemodal kepada otoritas pasar modal dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan di bidang pasar modal dan tembusannya disampaikan kepada Menteri.
Koreksi Anda
