Koreksi Pasal 30
PP Nomor 52 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran Berlangganan yang badan hukumnya berbentuk P.T. Terbuka jumlah kepemilikan saham sebesar 20% (dua puluh perseratus) oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing dapat diperoleh melalui pasar modal.
(2) Kepemilikan saham pada Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di pasar modal dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
