Koreksi Pasal 3
PP Nomor 52 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran Berlangganan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. didirikan oleh warga negara INDONESIA;
b. didirikan dengan bentuk badan hukum INDONESIA berupa perseroan terbatas;
c. bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan;
d. modal awal usahanya harus seluruhnya dimiliki oleh warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara INDONESIA;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendirian Lembaga Penyiaran Berlangganan diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
