Koreksi Pasal 67
PP Nomor 52 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN
Teks Saat Ini
Setiap Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini sejak PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan.
Koreksi Anda
