Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PP Nomor 52 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Berlangganan oleh satu orang atau satu badan hukum, yang sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini telah memiliki Lembaga Penyiaran Berlangganan lebih dari satu, atau Lembaga Penyiaran Berlangganan dan Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio, atau Lembaga Penyiaran Berlangganan dan Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi atau Lembaga Penyiaran Berlangganan dan media cetak, harus melaporkan kepemilikannya kepada Menteri. (2) Lembaga Penyiaran berlangganan yang telah memiliki izin penyelenggaraan jasa televisi berbayar dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan/atau izin penyelenggaraan siaran televisi berlangganan dari Departemen Penerangan sebelum ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini diakui keberadaannya dan harus melaporkan secara tertulis tentang keberadaannya kepada Menteri untuk menyesuaikan izinnya menjadi izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. (3) Evaluasi dengar pendapat yang telah dilakukan oleh KPI atau KPID di daerah sebelum dikeluarkannya PERATURAN PEMERINTAH ini diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda