Koreksi Pasal 65
PP Nomor 52 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN
Teks Saat Ini
Lembaga Penyiaran Berlangganan yang sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini telah memiliki Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio, dan Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi, dan perusahaan media cetak dalam wilayah yang sama wajib melepaskan salah satu kepemilikannya paling lambat pada tanggal 28 Desember 2006.
BAB X ...
Koreksi Anda
