Koreksi Pasal 47
PP Nomor 52 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel dan melalui terestrial yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dan/atau huruf b dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Lembaga Penyiaran Berlangganan yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan siaran paling lama 3 (tiga) bulan sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dan/atau huruf b.
Koreksi Anda
