Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 52 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel dan melalui terestrial yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dan/atau huruf b dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Lembaga Penyiaran Berlangganan yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan siaran paling lama 3 (tiga) bulan sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dan/atau huruf b.
Koreksi Anda