Koreksi Pasal 44
PP Nomor 52 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran Berlangganan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c dan/atau huruf d dikenai sanksi administrasi berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal Lembaga Penyiaran Berlangganan yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan siaran untuk waktu paling lama 3 (tiga) bulan sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c dan/atau huruf d.
Pasal 45 ...
Koreksi Anda
