Koreksi Pasal 37
PP Nomor 52 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib mengikuti ketentuan teknis yang tertuang dalam rencana induk frekuensi radio untuk penyelenggaraan penyiaran.
(2) Rencana induk frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat ketentuan teknis dan pengaturan saluran frekuensi radio untuk penyiaran.
(3) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Bagian ...
Koreksi Anda
