Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 52 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib menyediakan perangkat penerima siaran dan perangkat terminal yang terkait untuk menyelenggarakan penyiaran berlangganan, dilaksanakan oleh instalatur yang memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Bagian ...
Koreksi Anda