Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 52 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib memenuhi setiap permohonan calon pelanggan penyiaran berlangganan yang telah memenuhi syarat berlangganan sepanjang sistem dan jaringan untuk menyelenggarakan siaran berlangganan tersedia.
Koreksi Anda