Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 52 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Penyiaran Berlangganan dalam menyediakan sistem dan jaringan untuk menyelenggarakan siaran berlangganan dapat bekerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi atau dapat menggelar jaringan sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda