Koreksi Pasal 14
PP Nomor 52 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN
Teks Saat Ini
Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel dan melalui terestrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki jangkauan siaran yang meliputi satu daerah layanan sesuai dengan izin yang diberikan; dan
b. menjamin agar siarannya hanya diterima oleh pelanggan.
Koreksi Anda
