Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 52 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui satelit, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memiliki jangkauan siaran yang dapat diterima di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. memiliki stasiun pengendali siaran yang berlokasi di INDONESIA; c. memiliki stasiun pemancar ke satelit yang berlokasi di INDONESIA; d. menggunakan satelit yang mempunyai landing right di INDONESIA; dan e. menjamin agar siarannya hanya diterima oleh pelanggan.
Koreksi Anda