Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 52 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan siarannya, Lembaga Penyiaran Berlangganan harus: a. mempunyai izin atas setiap program siaran dalam setiap saluran; b. melakukan sensor internal terhadap semua isi siaran yang akan disiarkan dan/atau disalurkan; c. menyediakan paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari kapasitas saluran untuk menyalurkan program dari Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta; dan d. menyediakan 1 (satu) saluran siaran produksi dalam negeri berbanding 10 (sepuluh) saluran siaran produksi luar negeri atau paling sedikit 1 (satu) saluran siaran produksi dalam negeri. Pasal 13 ...
Koreksi Anda