Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaringan telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran dapat disambungkan ke jaringan telekomunikasi lainnya sepanjang digunakan khusus untuk keperluan penyiaran. (2) Dalam hal jaringan telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran disambungan ke jaringan telekomunikasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam aayat (1), penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran wajib mengikuti ketentuan penggunaan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi.
Koreksi Anda