Koreksi Pasal 50
PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
Penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 43, Pasal 44 dan Pasal 45 dilarang untuk:
a. menyelenggarakan telekomunikasi di luar peruntukannya;
b. menyambungkan atau mengadakan interkoneksi dengan jaringan telekomunikasi lainnya; dan
c. memungut biaya dalam bentuk apapun atas penggunaan dan atau pengoperasiannya, kecuali untuk telekomunikasi khusus yang berkenaan dengan ketentuan internasional yang telah diratifikasi.
Koreksi Anda
