Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan keamanan negara dilaksanakan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan. (2) Pembinaan penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan keamanan negara dilaksanakan oleh Kepala Kepolisian Republik INDONESIA.
Koreksi Anda