Koreksi Pasal 43
PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dilaksanakan oleh instansi pemerintah untuk mendukung kegiatan pemerintahan.
(2) Penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah dapat diselenggarakan jika:
a. keperluannya tidak dapat dipenuhi oleh penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi;
b. lokasi kegiatannya belum terjangkau oleh penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi; dan atau
c. kegiatannya memerlukan jaringan telekomunikasi yang tersendiri dan terpisah.
Koreksi Anda
