Koreksi Pasal 37
PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Besaran tarif ditetapkan berdasarkan formula.
(2) Penetapan formula perhitungan tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan biaya.
(3) Ketentuan mengenai formula tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
