Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap penyelenggara jaringan atau penyelenggara jasa telekomunikasi yang tidak atau terlambat membayar Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda