Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara jaringan telekomunikasi dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi. (2) Dalam pelaksanaan interkoneksi, penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati.
Koreksi Anda