Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menjamin tersedianya interkoneksi. (2) Interkoneksi antar jaringan telekomunikasi dilaksanakan pada titik interkoneksi. (3) Pelaksanaan interkoneksi oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi diberikan atas dasar permintaan dari penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya. Pasal 21 …
Koreksi Anda