Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi terdiri dari: a. penyelenggaraan jasa teleponi dasar; b. penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi; c. penyelenggaraan jasa multimedia. (2) Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda