Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara jaringan telekomunikasi dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi melalui jaringan yang dimilikinya dan disediakannya. (2) Penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus merupakan kegiatan usaha yang terpisah dari Penyelenggara jaringan yang sudah ada. (3) Untuk menyelenggaraan jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib mendapatkan izin penyelenggara jasa telekomunikasi dari Menteri.
Koreksi Anda