Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 93

PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga peran serta masyarakat di bidang telekomunikasi mempunyai fungsi: a. menghimpun pendapat, pemikiran dan pandangan masyarakat tentang pengembangan pertelekomunikasian; b. mengkaji dan merumuskan pendapat yang berkembang di masyarakat sebagai bahan usulan kebijakan dan atau peraturan yang berkaitan dengan pembinaan, pengaturan dan penyelenggaraan telekomunikasi. Pasal 94 …
Koreksi Anda