Koreksi Pasal 87
PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
Dalam hal untuk keperluan proses peradilan pidana penyelenggara jaringan telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas:
a. permintaan tertulis Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian Republik INDONESIA untuk tindak pidana tertentu;
b. permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 88 …
Koreksi Anda
