Koreksi Pasal 84
PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Instansi pemerintah yang berwenang mengeluarkan izin mendirikan bangunan, instalasi dan atau prasarana lainnya wajib memperhatikan peta dan atau gambar jaringan telekomunikasi.
(2) Pihak yang melakukan kegiatan pembangunan atas dasar izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menghindari terjadinya gangguan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
Koreksi Anda
