Koreksi Pasal 80
PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara telekomunikasi khusus wajib membuat peta dan atau gambar jaringan telekomunikasi yang digunakannya.
(2) Peta dan atau gambar jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) wajib disebarluaskan kepada instansi terkait.
Koreksi Anda
