Koreksi Pasal 77
PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Alat dan perangkat telekomunikasi yang telah memperoleh sertifikat wajib diberi label.
(2) Ketentuan mengenai label alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur Keputusan Menteri.
BAB VII …
Koreksi Anda
