Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN persyaratan teknis untuk alat dan perangkat telekomunikasi yang belum memiliki standar nasional INDONESIA setelah memperhatikan pertimbangan pihak dan instansi terkait. (2) Persyaratan teknis alat dan perangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dirumuskan berdasarkan: a. adopsi standar internasional atau standar regional; b. adaptasi standar internasional atau standar regional; dan c. hasil pengembangan industri, inovasi dan rekayasa teknologi telekomunikasi nasional. (3) Persyaratan … (3) Persyaratan teknis yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diusulkan menjadi Standar Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda