Koreksi Pasal 70
PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara jaringan telekomunikasi berhak atas ganti rugi sebagai akibat pemindahan atau perubahan jaringan telekomunikasi karena adanya kegiatan atau atas permintaan instansi/departemen/lembaga atau pihak lain.
(2) Besarnya …
(2) Besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan kerugian atas terhentinya kegiatan penyelenggara jasa telekomunikasi pada jaringan telekomunikasi dan berdasarkan kesepakatan para pihak.
(3) Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi beban dan tanggung jawab instansi/departemen/lembaga atau pihak lain yang melakukan kegiatan atau menghendaki adanya pemindahan atau perubahan jaringan telekomunikasi.
Koreksi Anda
