Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan perseorangan dinamakan izin amatir radio dan izin komunikasi radio antar penduduk. (2) Izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk dinas khusus dinamakan izin stasiun radio.
Koreksi Anda