Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengajuan permohonan izin telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran, pemohon wajib memenuhi persyaratan: a. berbentuk badan hukum INDONESIA yang bergerak di bidang penyiaran; b. mempunyai kemampuan sumber dana dan sumber daya manusia di bidang penyiaran. (2) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda