Koreksi Pasal 57
PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Untuk penyelenggaraan jaringan dan atau jasa telekomunikasi, pemohon wajib mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Menteri.
(2) Dalam mengajukan permohohan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemohon wajib memenuhi persyaratan:
a. berbentuk badan hukum INDONESIA yang bergerak di bidang telekomunikasi;
b. mempunyai kemampuan sumber dana dan sumber daya manusia di bidang telekomunikasi.
(3) Tata cara pengajuan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 58 …
Koreksi Anda
