Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 52 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PUNCAK JAYA, KABUPATEN PANIA, PERUBAHAN NAMA DAN PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DATI II PANIAI DI WILAYAH PROPINSI DATI I IRIAN JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan yang diperlukan sebagai akibat perubahan nama Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) dibebankan pada APBD Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya dan APBD Kabupaten Daerah Tingkat II Nabire.
Koreksi Anda