Koreksi Pasal 13
PP Nomor 52 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PUNCAK JAYA, KABUPATEN PANIA, PERUBAHAN NAMA DAN PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DATI II PANIAI DI WILAYAH PROPINSI DATI I IRIAN JAYA
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai, dibentuk Sekretariat Wilayah, satuan kerja atau Instansi Pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Kedudukan dan kewenangan Instansi Vertikal di Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai adalah setingkat dan sama dengan Instansi Vertikal pada Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
Koreksi Anda
