Koreksi Pasal 4
PP Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Dalam Rangka Pelaksanaan Penugahan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
,(
Agar setiap penempatannya INDONESIA.
orang mengetahuinya, memerintahkan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan dalam Leinbaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 193 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKREIARIAT NEGARA
Perundang-undangan dan trasi Hukum, ttd.
ttd
Djaman
Koreksi Anda
