Koreksi Pasal 3
PP Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Dalam Rangka Pelaksanaan Penugahan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebesar Rpl.8O0.O00.000.000,00 (satu triliun delapan ratus miliar rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diteruskan menjadi penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api INDONESIA dengan tetap mempertahankat lo/o (satu persen) saham seri A Dwiwarna milik Negara Republik INDONESIA pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api INDONESIA.
(3) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun lnggaran 2025 sebagaimana ditetapkan kembali dalam rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
Koreksi Anda
