Koreksi Pasal 2
PP Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Dalam Rangka Pelaksanaan Penugahan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia
Teks Saat Ini
Dalam rangka mendukung penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 3 ...
MENETAPKAN
Koreksi Anda
